WhatsApp

IP COMPLAINT & TAKEDOWN POLICY

Terakhir diperbarui: 29 Agustus 2026

IP Complaint & Takedown Policy ini mengatur mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan penanganan laporan mengenai dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) atas produk, konten, atau materi yang tersedia melalui WEBIKIN.

WEBIKIN merupakan brand di bawah Map Grid Studio, sebuah independent digital creative studio.

WEBIKIN menghormati Hak Cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya serta menyediakan mekanisme untuk menerima dan meninjau laporan yang memiliki dasar yang cukup.

1. Ruang Lingkup

Policy ini dapat digunakan untuk laporan mengenai dugaan pelanggaran:

  • Hak Cipta;

  • merek;

  • desain;

  • source code;

  • software;

  • template;

  • plugin;

  • gambar;

  • font;

  • icon;

  • tulisan;

  • video;

  • audio;

  • atau hak kekayaan intelektual lainnya

yang berkaitan dengan produk atau materi yang tersedia melalui WEBIKIN.

Policy ini terutama ditujukan untuk pemegang hak, pencipta, pemilik hak, atau pihak yang memiliki kewenangan yang sah untuk bertindak atas nama mereka.

2. Prinsip Dasar

WEBIKIN tidak mengklaim sebagai pemilik seluruh produk pihak ketiga yang tersedia di platform.

Produk tertentu dapat dibuat atau dikembangkan oleh pihak lain dan dapat memiliki ketentuan lisensi yang berbeda.

WEBIKIN akan meninjau laporan yang diterima berdasarkan informasi, bukti, dan keadaan yang tersedia.

Penerimaan laporan tidak berarti WEBIKIN mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran.

Sebaliknya, tidak adanya tindakan segera juga tidak berarti WEBIKIN menyatakan bahwa produk yang dilaporkan bebas dari masalah HKI.

3. Siapa yang Dapat Mengajukan Laporan

Laporan dapat diajukan oleh:

  • pemegang Hak Cipta;

  • pencipta;

  • pemilik hak kekayaan intelektual;

  • penerima lisensi yang memiliki kewenangan untuk bertindak;

  • kuasa atau perwakilan resmi;

  • atau pihak lain yang memiliki dasar hukum atau kewenangan yang relevan.

Jika laporan diajukan oleh perwakilan, WEBIKIN dapat meminta bukti kewenangan untuk bertindak atas nama pemegang hak.

4. Isi Laporan

Agar dapat diperiksa secara efektif, laporan sebaiknya memuat:

  1. nama lengkap pelapor;

  2. nama organisasi atau perusahaan, apabila relevan;

  3. alamat email aktif;

  4. nomor telepon atau kontak lain;

  5. identifikasi hak yang diklaim;

  6. penjelasan mengenai hubungan pelapor dengan hak tersebut;

  7. identifikasi karya atau materi asli yang diklaim;

  8. identifikasi produk atau konten WEBIKIN yang dipermasalahkan;

  9. URL atau lokasi produk apabila tersedia;

  10. penjelasan mengenai bagian yang diduga melanggar;

  11. bukti kepemilikan atau hak yang relevan;

  12. bukti atau informasi pendukung lainnya; dan

  13. permintaan atau tindakan yang diharapkan.

Laporan yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses pemeriksaan tertunda sampai informasi yang diperlukan tersedia.

5. Bukti Kepemilikan atau Hak

Pelapor dapat diminta memberikan bukti yang relevan, termasuk apabila tersedia:

  • bukti penciptaan;

  • bukti publikasi;

  • bukti kepemilikan;

  • dokumen lisensi;

  • perjanjian;

  • registrasi HKI;

  • dokumentasi resmi;

  • URL sumber asli;

  • repository;

  • informasi metadata;

  • atau bukti lain yang relevan.

Tidak semua hak kekayaan intelektual harus terdaftar agar dapat memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, ketiadaan nomor registrasi tidak otomatis menyebabkan laporan ditolak.

6. Pernyataan Pelapor

Dengan mengajukan laporan, pelapor menyatakan bahwa sejauh pengetahuan dan keyakinannya:

  • informasi yang diberikan adalah benar dan tidak dibuat-buat;

  • pelapor memiliki hak atau kewenangan yang relevan;

  • laporan diajukan untuk tujuan yang sah;

  • dan informasi yang diberikan dapat digunakan WEBIKIN untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan.

WEBIKIN dapat meminta klarifikasi apabila terdapat informasi yang tidak konsisten.

7. Pengajuan Laporan

Laporan dapat dikirim melalui kanal resmi:

WEBIKIN
Under Map Grid Studio
Independent Digital Creative Studio

Email: [EMAIL WEBIKIN]
WhatsApp: [NOMOR WHATSAPP WEBIKIN]

Subjek email dapat menggunakan:

IP Complaint — [Nama Produk]

WEBIKIN dapat mengubah kanal pengaduan dari waktu ke waktu dan akan mempublikasikan kanal terbaru melalui website.

8. Pemeriksaan Awal

Setelah menerima laporan, WEBIKIN dapat melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan memiliki informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • verifikasi identitas pelapor;

  • verifikasi kewenangan;

  • pemeriksaan produk;

  • pemeriksaan sumber produk;

  • pemeriksaan informasi lisensi;

  • pemeriksaan dokumentasi;

  • perbandingan materi;

  • pemeriksaan riwayat distribusi;

  • dan komunikasi dengan pihak terkait.

WEBIKIN dapat meminta informasi tambahan sebelum mengambil keputusan.

9. Laporan yang Tidak Lengkap

WEBIKIN dapat meminta pelapor melengkapi informasi apabila:

  • karya yang diklaim tidak dapat diidentifikasi;

  • produk yang dilaporkan tidak jelas;

  • hubungan pelapor dengan hak tidak dapat dipahami;

  • bukti tidak cukup untuk melakukan pemeriksaan awal;

  • atau informasi penting lainnya belum tersedia.

WEBIKIN dapat menutup sementara permintaan pemeriksaan apabila informasi yang diperlukan tidak diberikan dalam waktu yang wajar.

Pelapor tetap dapat mengajukan kembali laporan dengan informasi yang lebih lengkap.

10. Tindakan Sementara

Apabila terdapat indikasi yang cukup atau risiko yang wajar bahwa suatu produk berpotensi melanggar HKI, WEBIKIN dapat mengambil tindakan sementara selama pemeriksaan.

Tindakan tersebut dapat meliputi:

  • menonaktifkan halaman produk;

  • menghentikan penjualan;

  • menghentikan distribusi;

  • menangguhkan download;

  • membatasi akses;

  • menandai produk sebagai under review;

  • atau tindakan teknis lain yang dianggap wajar.

Tindakan sementara tidak otomatis merupakan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran.

11. Takedown

Apabila setelah pemeriksaan terdapat dasar yang cukup untuk mengambil tindakan, WEBIKIN dapat:

  • menghapus produk;

  • menghentikan penjualan;

  • menghentikan distribusi;

  • menonaktifkan download;

  • mengganti file;

  • mengganti komponen yang bermasalah;

  • atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

Tindakan tersebut dapat dilakukan secara sukarela oleh WEBIKIN atau sebagai bagian dari kewajiban berdasarkan peraturan atau permintaan pihak yang berwenang.

UU Hak Cipta mengatur mekanisme pelaporan pelanggaran Hak Cipta melalui sistem elektronik dan memungkinkan adanya tindakan penutupan konten berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

12. Pemeriksaan Tidak Menggantikan Pengadilan

WEBIKIN bukan pengadilan dan tidak menentukan secara final siapa pemilik Hak Cipta apabila terdapat sengketa kepemilikan yang kompleks.

WEBIKIN dapat melakukan pemeriksaan administratif dan mengambil tindakan operasional berdasarkan informasi yang tersedia.

Apabila sengketa memerlukan penentuan hak secara definitif, pihak yang bersengketa dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan hukum.

13. Pemberitahuan kepada Pihak yang Dilaporkan

Apabila dianggap tepat, WEBIKIN dapat memberitahukan pihak yang menyediakan, mengunggah, atau terkait dengan produk yang dilaporkan.

Pemberitahuan dapat berisi:

  • identitas umum laporan;

  • materi yang dipermasalahkan;

  • alasan laporan;

  • tindakan sementara;

  • dan kesempatan memberikan klarifikasi atau bukti.

WEBIKIN dapat tidak memberikan informasi tertentu apabila pengungkapan tersebut dapat mengganggu pemeriksaan, keamanan, kewajiban hukum, atau hak pihak lain.

14. Tanggapan Pihak yang Dilaporkan

Pihak yang produknya dilaporkan dapat memberikan:

  • penjelasan;

  • bukti kepemilikan;

  • bukti lisensi;

  • izin distribusi;

  • dokumen kontrak;

  • sumber produk;

  • atau informasi lain yang relevan.

WEBIKIN dapat mempertimbangkan tanggapan tersebut dalam proses pemeriksaan.

15. Counter-Notice

Apabila pihak yang produknya ditangguhkan meyakini bahwa tindakan dilakukan karena kesalahan atau terdapat izin yang sah, pihak tersebut dapat mengirimkan permintaan peninjauan kembali.

Permintaan sebaiknya memuat:

  • identitas pihak;

  • produk yang dimaksud;

  • alasan keberatan;

  • bukti hak atau lisensi;

  • penjelasan mengenai hubungan dengan produk;

  • dan dokumen pendukung.

Pengajuan counter-notice tidak otomatis mengaktifkan kembali produk.

WEBIKIN akan menentukan tindakan selanjutnya berdasarkan informasi yang tersedia dan keadaan masing-masing kasus.

16. Lisensi yang Diperselisihkan

Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai lisensi atau hak distribusi, WEBIKIN dapat meminta bukti dari pihak-pihak terkait.

Contohnya dapat berupa:

  • lisensi tertulis;

  • invoice;

  • perjanjian distribusi;

  • bukti pembelian dari pemegang hak;

  • dokumentasi vendor;

  • atau bukti lain yang relevan.

Apabila status hak tidak dapat diverifikasi secara wajar, WEBIKIN dapat memilih untuk menangguhkan distribusi sampai status tersebut lebih jelas.

17. Produk dari Pihak Ketiga

Untuk produk yang berasal dari pihak ketiga, WEBIKIN dapat melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan informasi lisensi yang tersedia.

WEBIKIN tidak menjamin bahwa pemeriksaan internal selalu dapat menemukan seluruh kemungkinan klaim HKI.

Apabila terdapat informasi baru yang relevan setelah produk ditawarkan, WEBIKIN dapat melakukan pemeriksaan ulang.

18. Produk yang Terbukti Bermasalah

Apabila WEBIKIN memperoleh informasi atau bukti yang secara wajar menunjukkan adanya masalah HKI, WEBIKIN dapat menghentikan distribusi produk tersebut.

Tindakan dapat dilakukan tanpa menunggu penyelesaian seluruh sengketa apabila diperlukan untuk mengurangi risiko pelanggaran atau kerugian lebih lanjut.

19. Customer yang Telah Membeli Produk

Apabila suatu produk dihentikan setelah dibeli oleh Customer karena masalah HKI, WEBIKIN dapat mengambil tindakan sesuai keadaan transaksi, termasuk:

  • memberikan produk pengganti;

  • memberikan versi yang telah diperbaiki;

  • menghentikan akses terhadap produk bermasalah;

  • memberikan refund sebagian;

  • memberikan refund penuh;

  • atau memberikan penyelesaian lain sesuai Refund Policy.

Hak Customer yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan hukum tetap berlaku.

20. Data dan Privasi

Informasi yang diberikan dalam laporan dapat digunakan untuk:

  • memverifikasi laporan;

  • berkomunikasi dengan pelapor;

  • berkomunikasi dengan pihak yang dilaporkan;

  • menyimpan catatan pemeriksaan;

  • memenuhi kewajiban hukum;

  • dan menyelesaikan sengketa.

Data Pribadi akan diproses sesuai Privacy Policy WEBIKIN.

WEBIKIN tidak akan mempublikasikan informasi pribadi pelapor secara tidak perlu.

21. Permintaan dari Pemerintah atau Aparat Berwenang

WEBIKIN dapat memberikan informasi atau mengambil tindakan apabila diwajibkan oleh:

  • peraturan perundang-undangan;

  • putusan pengadilan;

  • permintaan resmi pihak berwenang;

  • atau mekanisme hukum lainnya.

WEBIKIN dapat membatasi pemberitahuan kepada pihak terkait apabila pemberitahuan tersebut dilarang atau dapat mengganggu proses hukum.

22. Penyalahgunaan Mekanisme Complaint

Mekanisme complaint tidak boleh digunakan untuk:

  • memberikan informasi palsu;

  • mengintimidasi pihak lain;

  • mengganggu kompetitor;

  • melakukan harassment;

  • memaksa penghapusan produk yang sah;

  • atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan perlindungan HKI.

WEBIKIN dapat menolak laporan yang jelas-jelas tidak memiliki dasar atau menunjukkan penyalahgunaan mekanisme.

23. Tindakan terhadap Laporan Palsu

Apabila terdapat bukti bahwa laporan sengaja dibuat dengan informasi palsu atau menyesatkan, WEBIKIN dapat:

  • menolak laporan;

  • menghentikan pemeriksaan;

  • meminta klarifikasi;

  • menyimpan catatan terkait laporan;

  • atau mengambil tindakan lain yang sesuai.

WEBIKIN tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul dari informasi palsu yang diberikan oleh pelapor.

24. Tidak Ada Jaminan Waktu Penyelesaian

Setiap laporan memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda.

WEBIKIN tidak menjamin bahwa seluruh laporan dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Laporan sederhana dapat diproses lebih cepat, sedangkan laporan yang melibatkan kepemilikan, lisensi, distribusi internasional, atau sengketa antara beberapa pihak dapat membutuhkan waktu lebih lama.

WEBIKIN akan berupaya menangani laporan secara wajar sesuai informasi dan sumber daya yang tersedia.

25. Tindakan Darurat

Dalam keadaan yang menunjukkan risiko tinggi terhadap pelanggaran berkelanjutan, keamanan sistem, atau potensi kerugian serius, WEBIKIN dapat mengambil tindakan sementara terlebih dahulu sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

Pemeriksaan dapat dilanjutkan setelah tindakan sementara dilakukan.

26. Hubungan dengan Product & License Disclosure

Policy ini merupakan prosedur pelengkap dari Product & License Disclosure WEBIKIN.

Product & License Disclosure menjelaskan prinsip mengenai kepemilikan, lisensi, distribusi, dan produk pihak ketiga.

Policy ini menjelaskan mekanisme apabila terdapat pihak yang mengajukan klaim atau laporan mengenai produk tersebut.

27. Hubungan dengan Refund Policy

Apabila tindakan takedown menyebabkan Customer kehilangan akses terhadap produk yang telah dibeli, penyelesaian finansial dapat mengikuti Refund Policy WEBIKIN.

Takedown tidak otomatis berarti refund penuh dalam setiap keadaan.

Bentuk penyelesaian akan mempertimbangkan status transaksi, status produk, penyebab tindakan, dan hak Customer berdasarkan hukum.

28. Tidak Membatasi Hak Hukum

Policy ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau membatasi hak pihak mana pun yang diberikan berdasarkan hukum.

Pemegang hak tetap dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mekanisme administratif, mediasi, arbitrase, atau pengadilan apabila relevan.

UU Hak Cipta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

29. Perubahan Policy

WEBIKIN dapat mengubah Policy ini untuk menyesuaikan:

  • perubahan hukum;

  • perubahan operasional;

  • perubahan teknologi;

  • perubahan sistem;

  • atau perkembangan proses penanganan laporan.

Versi terbaru akan dipublikasikan melalui website WEBIKIN.

30. Kontak

Untuk mengajukan laporan atau pertanyaan mengenai IP Complaint & Takedown Policy:

WEBIKIN
Under Map Grid Studio
Independent Digital Creative Studio

Email: [email protected]

Untuk laporan HKI, email dianjurkan karena memudahkan pengiriman dokumen dan bukti pendukung.